Berawal dari Viralnya Iklan di Sosmed Kronologis Terungkapnya Surat Hasil Swab Palsu Rp 650 Ribu

Polisi meringkus tiga pemuda yang kedapatan memalsukan surat hasil swab berbasis PCR. Surat tersebut mereka buat di Bali. Tiga pemuda itu sebelumnya berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan penerbangan ke Bali. Di Bali mereka kemudian melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk meminta keterangan petugas yang melakukan pemeriksaan surat hasil swab PCR. "Akan kita koordinasi ke bandara untuk ambil keterangan saksi yang melakukan pemeriksaan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Yusri mengatakan, kebetulan saja ketiga pemuda tersebut negatif Covid 19.

Jika mereka positif, maka bukan tak mungkin dapat menimbulkan klaster baru. "Bagaimana kalau positif dan tanpa melalui PCR bisa berangkat (dengan surat palsu). Hal ini bisa menyebabkan klaster dan menyebarkan ke orang orang yang sehat," jelasnya. Dia meminta para petugas bandara untuk lebih berhati hati dan teliti dalam melihat surat hasil swab PCR yang dibawa penumpang.

"Teman teman penerbangan bisa lebih teliti lagi dalam hal melihat surat hasil PCR seseorang," ujarnya. Tiga pemuda yang diringkus itu berinisal MHA, EAD, dan MAIS. Adapun ketiganya masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Yusri Yunus mengatakan, penjualan hasil swab PCR palsu itu bermula dari ketiganya yang mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali pada Desember tahun lalu. "MAIS akan berangkat ke Bali saat itu, dia bertiga sama temannya tetapi ada ketentuan PCR H 2 baru PCR. Dia kontak temannya di Bali, dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukkan namanya," ujar Yusri. Kemudian ketiganya mengedit file PDF yang memuat template surat PCR dengan tulisan PT BF.

Lantas mereka berhasil lolos saat berangkat melalui Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. "Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," jelasnya. Karena melihat adanya peluang bisnis dari penjualan surat hasil swab PCR palsu itu, kemudian tersangka MAIS mengajak rekan rekannya untuk menjual surat tersebut.

Hal itu ditanggapi oleh EAD yang mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun Instagram miliknya. "Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagram nya," ujar Yusri. Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral.

Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp 650 ribu per satu surat. "Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri. Promosi itu pun berhasil karena akhirnya ada dua pelanggan yang melakukan transfer ke mereka.

Hanya saja dua pelanggan ini kabur setelah mengetahui informasi tersebut viral. "Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR palsu," imbuhnya. Viralnya hal tersebut sampai ke akun Instagram dr. Tirta dan membuatnya semakin viral.

Pada akhirnya PT BF mengetahui adanya pencatutan nama terkait surat hasil swab PCR palsu tersebut. PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kepolisian berhasil meringkus ketiga pemuda tersebut. Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.

"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," ujarnya. Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang selegram berinisial R di Kuta, Badung, terkait kasus pemalsuan hasil swab ini. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP.

Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Terpisah, Direktur Utama Bumame Farmasi, James Wihardja mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab palsu. Semua hasil tes yang keluar dari lab melewati proses validasi oleh admin dan dokter supaya tidak ada kesalahan dan pemalsuan.

Karena itu di masa mendatang untuk mencegah pemalsuan terulang pihaknya akan menerapkan kode QR unik. "Dengan kode QR unik ini, anda akan dapat mengakses hasil tes asli yang tersimpan di database kami," ujar James. James mengaku, sebelumnya sudah melakukan penyidikan internal terhadap semua dokter dan tidak ditemukan adanya kerja sama dengan oknum pemalsuan surat hasil tes PCR swab itu.

James juga mengucapkan kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes swab palsu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *